ANJUNGAN DUKCAPIL MANDIRI, BISA MENCETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN SECARA MANDIRI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang telah menyediakan fasilitas pencetak dokumen administrasi kependudukan yang disebut Anjungan Dukcapil Mandiri atau disingkat (ADM). Apabila saat ini masyarakat akrab untuk mengambil uang tunai di mesin ATM, berkas dokumen kependudukan pun bisa dicetak di mesin ADM. Penggunaan mesin ini merupakan salah satu Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring yang dirancang untuk masyarakat agar bisa mencetak dokumen secara cepat, mudah, gratis, dan berstandar tanpa diskriminasi.
Pada Tahun 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang mendapatkan mesin ADM yang merupakan mesin hibah dari Kementerian Dalam Negeri. Mesin ADM tersebut diletakkan di RSUD Kota Padang Panjang. Hadirnya mesin ADM ini di RSUD Kota Padang Panjang akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh dan mencetak sendiri Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta dan Surat Keterangan Pindah WNI.
Untuk penggunaan mesin ADM ini, masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang dengan mendaftarkan alamat email yang aktif. Setelah selesai proses permohonan, akan dikirimkn QR code dan PIN melalui email untuk melakukan percetakan melalui mesin ADM. Dan untuk percetakan dokumen kependudukan, masyarakat datang ke Dinas Dukcapil menuju mesin ADM untuk mescan Qr code yang didapat pada pengurusan sebelumnya, setelah itu akan muncul tampilan dokumen yang akan di cetak pada layar mesin ADM. Kemudian pilih tombol cetak pada layar cukup satu kali sentuh dan tunggu sampai proses selesai. Dokumen kependudukan akan keluar di mesin ADM.
(Rosa Fitria, S.IP)